Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Harus Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

cumicumi.com
5 jam lalu
Cover Berita
































Nikita Mirzani saat ini masih berupaya untuk mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Sayangnya, upayanya untuk mengajukan kasasi justru tidak mendapat hasil yang diinginkan.

Pada Jumat (13/10), Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026). 

Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025. Setelahnya, Nikita mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.

Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter. Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan artis 39 tahun itu untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Dalami Unsur Pidana Kasus Mirae Asset Sekuritas
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
WAMI Laporkan Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaporan SPT Tahunan 2025 di Papua Tembus 167.977 Wajib Pajak hingga 9 Maret 2026
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Amerika Serikat Menggebu! Kirim 2.500 Marinir ke Timur Tengah, B-2 Bomber Dikerahkan ke Iran
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Maret 2026: Turun ke Rp2.997.000 per gram
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.