Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaganya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan terkait potensi penerimaan gratifikasi pada momentum hari raya.
Menurutnya, periode menjelang Idul Fitri kerap menjadi waktu yang rawan terjadinya pemberian hadiah kepada pejabat atau ASN.
“Kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN menolak pada kesempatan pertama apabila menerima gratifikasi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Namun, Budi menyebut, apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diminta segera melaporkannya kepada KPK.
Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK, melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman gol.kpk.go.id, atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi yang ada di masing-masing instansi.
Budi menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan memitigasi potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas sebagai pejabat negara.
“Lebih baik ditolak sejak awal agar potensi konflik kepentingan bisa dicegah,” ujarnya.
Selain soal gratifikasi, KPK juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Kendaraan dinas yang dimaksud mencakup kendaraan berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa instansi untuk operasional kantor.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya karena kendaraan tersebut disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan.
“Karena kami melihat kendaraan dinas ini rentan digunakan untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” ujarnya.





