JAKARTA (Realita) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jakarta yang melakukan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan, jakarta diminta untuk melindungi konsumen oleh lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) MHD.
LPKSM MHD menilai penyegelan yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai akan merugikan para konsumen yang telah membeli perhiasan di toko perhiasan yang disegel.
"Surat-surat perhiasan mereka bagaimana nasibnya, jika ingin menjual kembali perhiasan yang mereka beli di toko perhiasan yang telah disegel oleh bea dan cukai tersebut," ujar Ketua LPKSM MHD, Abdus Somad di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).
Abdus menilai, tindakan bea dan cukai itu telah merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Iedul Fitri banyak konsumen yang ingin menjual kembali perhiasan yang mereka miliki.
Apalagi menurut Abdul Somad, penyegelan toko perhiasan tersebut baru dugaan pelanggaran admintratif belum masuk ke wilayah perkara tindakan pidana.
Abdul Somad menilai tindakan Dirjen Bea dan Cukai Jakarta telah melanggar UU perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, dan bisa dikenakan sanksi serta akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke instansi terkait.
Sebelumnya, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) juga meminta tindakan Dirjen Bea dan Cukai Jakarta perlu dikritisi lebih lanjut.
"Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas," ungkap kordinator HAMI, Faris.
"Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum." ujar Faris. hd
Editor : Redaksi





