KPK Tetapkan Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

Asep mengatakan, Syamsul menyuruh jajarannya  mengumpulkan uang THR yang nantinya diberikan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Uang THR ini ditarik dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Tak hanya itu, 47 SKPD yang ada di Cilacap juga diminta mengumpulkan uang THR untuk kebutuhan pribadi Syamsul.

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsenal Waspada Tren Tandang Apik The Toffees
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Banten Optimalkan Pembayaran Iuran
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Preview Arsenal vs Everton: Misi Meriam London Amankan Takhta Liga Inggris 2026
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2026, Gratis hingga Paiton
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AKBP Ananda Fauzi Harahap Serahkan Zakat 352 Personel Polres Barru ke Baznas
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.