Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perintah pengumpulan uang tersebut disampaikan Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap memerintahkan saudara SAD selaku Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Instruksi tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada tiga asisten daerah, yakni Asisten I, II, dan III untuk menghitung kebutuhan dana.
Dalam proses penagihan, perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing.
Penagihan tersebut bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Asep.
Dari hasil pemerasan terhadap 23 perangkat daerah yang terdiri dari RSUD hingga Puskesmas, Syamsul mendapatkan Rp 610 juta. Sebanyak Rp 515 juta merupakan jatah untuk diberikan kepada Forkopimda. KPK mengungkap Syamsul juga hendak menggunakan sebagian uang itu untuk THR pribadi.
Uang ratusan juta itu belum dibagikan ke Forkopimda. Sebab, saat pengumpulan uang itu, sejumlah pihak ditangkap oleh KPK pada Jumat (13/3). Sebanyak 27 orang ditangkap di wilayah Cilacap.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syahrul dan Sadmoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.





