Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian kepada pihak luar tidak termasuk kewajiban kepala daerah.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi
- Yeni Lestari/VIVA
Asep menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya atau situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Dugaan Pengumpulan Dana THR
Dalam kasus yang tengah diselidiki, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan pemberian THR pribadi serta kepada pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dana tersebut diduga diminta dari masing-masing perangkat daerah dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara, anggota Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun.
"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.
Berpotensi Picu Penyimpangan
KPK menilai praktik pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas dan tidak memiliki dasar pembenaran secara hukum.





