KPK: Pemerasan THR Bupati Cilacap Juga Terjadi Pada 2025

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap diduga tidak hanya terjadi pada 2026, tetapi juga sudah berlangsung sejak 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi, khususnya kepala perangkat daerah yang diperiksa setelah operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam pemeriksaan intensif KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Namun hingga saat ini, KPK masih mendalami lebih jauh praktik pengumpulan uang pada 2025 tersebut, termasuk besaran dana dan pihak yang menerima.

“Informasinya baru sampai ke sana. Kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa diberikan, dan Forkopimdanya siapa pada saat itu,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan pengumpulan dana pada 2025 bahkan disebut lebih besar dibandingkan dengan praktik yang terungkap pada 2026.

“Dari salah satu kepala dinas menyatakan bahwa yang tahun 2025 itu lebih besar,” ujar Asep.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 27 orang dan menyita uang tunai Rp 610 juta yang diduga merupakan setoran dari sejumlah perangkat daerah.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Syamsul ini memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah dengan nominal awal sekitar Rp 75-100 juta per satuan kerja.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal yang disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Idulfitri 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Respons Positif Tambahan Dana Purbaya, Ini Rencana Bos BTN (BBTN)
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kepala Bakom Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Harus Diproses Hukum!
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Ahmad Amiruddin Ingatkan Pemain PSM Jaga Porsi Makan
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hasil Torino vs Parma 4-1: Kemenangan Meyakinkan
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.