Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar US$6.792,97 per wet metrik ton (wmt) untuk periode kedua Maret 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, HPE tersebut naik sebesar 1,63% dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar US$6.684,18 per wmt.
Tommy menuturkan, HPE emas juga mengalami kenaikan menjadi US$165.118,45 per kilogram dari US$161.568,53 per kilogram. Senada, harga referensi (HR) naik menjadi US$5.135,76 per troy ounce (t oz) dari US$5.025,35 per t oz.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” kata Tommy melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Tommy menjelaskan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 0,62%, emas naik 2,20%, dan perak naik 5,76%.
“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” lanjutnya.
Baca Juga
- Harga Ekspor Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Lagi hingga Akhir Februari 2026
- Ini Produsen Tembaga Teratas di Dunia, Ada Indonesia?
- Produksi Tembaga dan Emas Freeport Anjlok Hampir 50% Sepanjang 2025
Adapun, penetapan HPE dan HR tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15–31 Maret 2026.
Lebih lanjut, HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut, sambung Tommy, merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkasnya.





