Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkap, praktik korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap berkaitan dengan pengumpulan uang untuk tunjangan hari raya (THR). Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan praktik serupa sudah terjadi pada 2025. Saat itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Advertisement
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Namun demikian, Asep mengakui pada tahun 2025 praktik tersebut tidak terendus oleh KPK.
"Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami," tutur Asep.
"Jadi ini udah berulang gitu ya, seperti itu pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi gitu, seperti itu," imbuhnya yakin.




