JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah dan pejabat negara agar tidak memanfaatkan momen libur Lebaran untuk korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan tetap melakukan penindakan meskipun memasuki masa mudik dan libur Idul Fitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik KPK tetap bekerja dan tidak akan lengah dalam mengawasi potensi tindak pidana korupsi selama periode libur Lebaran.
“Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Bupati Cilacap Disebut Ancam Rotasi Pejabat yang Tak Setor Uang THR
Asep menegaskan, KPK akan tetap melakukan penindakan apabila ada pejabat negara yang nekat melakukan pelanggaran hukum.
“Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi,” imbuh Asep.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan musim mudik dengan mengira penyidik KPK akan lengah.
“Jadi, jangan pikir wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya, seperti itu, tidak,” tegas Asep.
Berkaitan dengan dugaan pemerasan THRPeringatan tersebut disampaikan Asep setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target pengumpulan mencapai Rp 750 juta.
Baca juga: Penampakan Uang THR Hasil Pemerasan Bupati Cilacap
Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal sebesar Rp 515 juta, sementara sisanya diduga diperuntukkan bagi Syamsul.
Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



