Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap yakni Sadmoko Danardono duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Selesai pemeriksaan, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. Tampak rompi oranye khas tahanan KPK mereka kenakan. Lengkap dengan borgol di tangan.
Keduanya menjadi tersangka karena melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR). Uang sebanyak Rp 610 juta mereka kumpulkan, untuk kemudian dibagikan ke Forkopimda dan juga untuk kepentingan pribadi Syamsul Auliya.





