Masyarakat Sipil: Tak Ada Urgensinya Pemerintah Terbitkan Perppu Perekonomian Negara

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menyoroti langkah Kejaksaan Agung RI yang secara diam-diam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerpppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang nanti akan diterbitkan oleh Presiden.

Kabar penyusunan RPerppu ini muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatur pemerintahan.

BACA JUGA: Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar

Juru bicara koalisi sekaligus Direktur DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan dalam rancangannya, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA: Prabowo Sampaikan Kabar Gembira untuk 35 Juta Keluarga Menjelang Lebaran

Reza menyebut RPerppu itu juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement - DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945," kata Reza dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Surat Fuad Hasan kepada Gus Yaqut

Dia mengatakan sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis.

"Atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justeru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia," tuturnya.

Menurut koalisi, luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut.

"Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," kata dia.

Koalisi menilai RPerppu hanya memberikan definisi yang serampangan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari RPerppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.

Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Lebih jauh, tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. Identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, missal: UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas. Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," terangnya.

Dalam penegakannya, kata Reza, Satuan Tugas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc yang merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang, yang justru berisiko melampaui wewenang.

Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan RPerppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang.

"Dengan sejumlah hal tersebut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang akan justru membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan," kata Reza.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Pengalihan Arus Picu Antrean Truk di Ciwandan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
5 Arti Mimpi Atap Rumah Bocor, Pertanda Rasa Aman Terganggu hingga Kecewa
• 21 jam lalugrid.id
thumb
5 Tanda Orang yang Dapat Malam Lailatul Qadar
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Konversi Utang, CBRE Rights Issue hingga Rp1,9 Triliun
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Satpol PP Ungkap 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Langgar Jam Operasional
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.