Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak aparat penegak hukum mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM Muhammad Habibi mengatakan keterbukaan dalam proses penyidikan penting untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif dan latar belakang dari tindakan kriminal tersebut,” kata Habibi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, perhatian publik terhadap kasus tersebut cukup besar sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Habibi menilai keterbukaan informasi dalam proses penyidikan juga merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menambahkan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Bagaimanapun pandangan, ucapan, maupun sikap seseorang dalam merespons isu kebijakan publik, hal tersebut tidak boleh dibungkam dengan tindakan kriminal. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap terjamin dan tidak didegradasi oleh tindakan-tindakan kekerasan,” ujarnya.
Selain mendorong pengungkapan kasus secara transparan, DPP IMM juga meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban.
Habibi mengatakan negara perlu memastikan adanya upaya pemulihan yang komprehensif atas luka berat yang dialami Andrie Yunus, termasuk dukungan terhadap proses pemulihan fisik maupun psikologis.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengecam peristiwa ini. Negara harus hadir secara nyata dengan memastikan seluruh kebutuhan pemulihan Andrie Yunus ditanggung sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga negara, maka kekerasan terhadap aktivis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” katanya.
DPP IMM berharap proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Baca juga: Yusril: Penyiraman air keras pada aktivis, serangan terhadap demokrasi
Baca juga: Komnas HAM kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Baca juga: Kapolri beri atensi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM Muhammad Habibi mengatakan keterbukaan dalam proses penyidikan penting untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif dan latar belakang dari tindakan kriminal tersebut,” kata Habibi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, perhatian publik terhadap kasus tersebut cukup besar sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Habibi menilai keterbukaan informasi dalam proses penyidikan juga merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menambahkan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Bagaimanapun pandangan, ucapan, maupun sikap seseorang dalam merespons isu kebijakan publik, hal tersebut tidak boleh dibungkam dengan tindakan kriminal. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap terjamin dan tidak didegradasi oleh tindakan-tindakan kekerasan,” ujarnya.
Selain mendorong pengungkapan kasus secara transparan, DPP IMM juga meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban.
Habibi mengatakan negara perlu memastikan adanya upaya pemulihan yang komprehensif atas luka berat yang dialami Andrie Yunus, termasuk dukungan terhadap proses pemulihan fisik maupun psikologis.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengecam peristiwa ini. Negara harus hadir secara nyata dengan memastikan seluruh kebutuhan pemulihan Andrie Yunus ditanggung sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga negara, maka kekerasan terhadap aktivis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” katanya.
DPP IMM berharap proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Baca juga: Yusril: Penyiraman air keras pada aktivis, serangan terhadap demokrasi
Baca juga: Komnas HAM kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Baca juga: Kapolri beri atensi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus





