Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran

suara.com
14 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko ditahan KPK pada Sabtu (14/3/2026) terkait dugaan pemerasan THR.
  • Modusnya, Bupati memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
  • Total terkumpul mencapai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah, dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi pejabat.

Suara.com - Drama operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berakhir dengan penahanan pucuk pimpinan daerah tersebut.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (14/3/2026).

Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.02 WIB dengan tangan terborgol.

Meski dihujani pertanyaan oleh awak media terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR), baik Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam seribu bahasa sebelum memasuki mobil tahanan.

Modus Operandi: Target Setoran Tiap Satker

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna keperluan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati serta pihak eksternal.

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko melibatkan tiga Asisten Sekda (Asisten I, II, dan III) untuk mengoordinasi permintaan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap.

  • Target Awal: Setiap satuan kerja (satker) dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
  • Realisasi Setoran: Perangkat daerah menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung pertimbangan kemampuan yang diatur oleh pihak perantara.
  • Total Terkumpul: Dalam periode singkat (9-13 Maret 2026), sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan total uang mencapai Rp610 juta.

Ancaman Bagi yang Tidak Menyetor

Baca Juga: Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar

Praktik ini dikategorikan sebagai dugaan pemerasan karena adanya tekanan sistematis. Perangkat daerah yang belum menyetorkan uang sesuai target akan terus ditagih oleh para asisten sekda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Uang haram tersebut dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko untuk diteruskan kepada Bupati.

Seluruh dana tersebut ditargetkan harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai.

Atas perbuatan tersebut, KPK memutuskan untuk menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep Guntur Rahayu.

Kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Harga Tiket Pesawat Melonjak Tajam Imbas Perang Iran vs AS-Israel
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Indonesia Berhasil: Kita Mau Tertibkan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Pekan Ini, 16–22 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Fatwa PP Muhammadiyah Sembelih Hewan Dam Boleh, Ini Respons Kemenhaj
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.