Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial RA di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Mulanya, Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol," ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan, Depok. Pelaku mengakui telah menjual obat terlarang jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin.
"Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin," ucapnya.
Adapun barang bukti berupa 480 butir tramadol dan 30 butir trihexpenidyl disita. Pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(dvp/whn)




