Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Disita

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial RA di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Mulanya, Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi.

"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol," ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Jelang Lebaran, CFD Depok Ditiadakan 15 dan 22 Maret

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan, Depok. Pelaku mengakui telah menjual obat terlarang jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin.

"Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin," ucapnya.

Adapun barang bukti berupa 480 butir tramadol dan 30 butir trihexpenidyl disita. Pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Amankan Idul Fitri, 6.812 Personel Disiagakan di 1.647 Lokasi di Jadetabek




(dvp/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas Cek Rest Area Km 57 Tol Cikampek, Ajak Jajaran Pastikan Mudik Aman
• 58 menit laludetik.com
thumb
Borneo FC Siap Jegal Persib, Fabio Lefundes:  Kemenangan Akan Dekatkan Kami ke Puncak
• 8 menit laluviva.co.id
thumb
Wamen HAM Desak Polisi Percepat Ungkap Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS, agar Spekulasi Tidak Liar
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Truk Sumbu Tiga Masih Beroperasi Saat Arus Mudik, Korlantas Siapkan Penindakan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Daikin Manfaatkan Momen Penting
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.