Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan agar pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi mematuhi pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama periode mudik Lebaran 2026. Pernyataan ini disampaikan saat Menhub meninjau jalur Pantura Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).
Dalam pantauannya, Menhub masih menemukan beberapa truk sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan tol, meski aturan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Menhub menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan pemudik.
“Kami membatasi truk sumbu tiga ke atas agar jutaan masyarakat yang mudik bisa aman, nyaman, dan lancar. Hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 15 Maret 2026.
Selama tinjauan, Menhub juga menghentikan sejumlah kendaraan logistik yang melanggar aturan untuk dilakukan pengecekan. Ia memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi agar memahami ketentuan tersebut.
“Bagi yang melanggar, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak secara tegas. Ini demi keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman,” tegas Dudy.
Menhub menambahkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan seperti ini sangat penting untuk mencegah kemacetan parah yang bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan keterlambatan distribusi logistik. Ia mengajak seluruh pihak mendukung keselamatan dan kelancaran angkutan Lebaran tahun ini.
Editor: Redaksi TVRINews





