Lonjakan harga minyak dunia akibat serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran membuat tekanan fiskal dalam negeri menjadi semakin berat. Pemerintah pun membuka opsi untuk melakukan pelebaran defisit fiskal. Namun, keputusan tersebut perlu ditinjau lebih jauh karena berisiko terhadap stabilitas makroekonomi.
Pada perdagangan Jumat (13/3/2026), harga minyak mentah Brent telah menyentuh 102 dolar AS per barel atau melonjak lebih dari 40 persen dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan sensitivitas APBN 2026, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS akan menaikkan belanja negara sebesar Rp 10,3 triliun. Padahal, penerimaan negara hanya bertambah Rp 3,5 triliun sehingga defisit bertambah Rp 6,8 triliun.
Karena itu, simulasi pelebaran defisit APBN pun menjadi salah satu opsi yang digaungkan pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat lalu memaparkan simulasi postur APBN 2026 dengan mencantumkan perubahan pada sejumlah asumsi dasar makro.
Dalam simulasi tersebut, defisit APBN diperkirakan melebar lebih dari 3 persen, bahkan bisa mencapai 4 persen, terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu lebih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam APBN tahun ini, yakni 2,68 persen.
Terdapat tiga skenario yang menjadi opsi pemerintah dalam penyesuaian APBN tahun ini. Dalam skenario pertama atau optimistis, defisit APBN diproyeksikan melebar di angka 3,18 persen terhadap PDB. Hal ini menyusul asumsi dasar makro, seperti minyak mentah yang berada di harga 86 dolar AS per barel, nilai tukar rupiah Rp 17.000 per dolar AS, imbal hasil surat berharga negara (SBN) sebesar 6,9 persen, dan pertumbuhan ekonomi yang dipertahankan sebesar 5,3 persen.
Pada skenario moderat, harga minyak mentah diasumsikan lebih tinggi, 97 dolar AS per barel. Selain itu, nilai tukar rupiah berada di angka Rp 17.300 per dolar AS, imbal hasil SBN 7,2 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,23 persen. Maka, defisit anggaran diperkirakan 3,53 persen terhadap PDB.
Selanjutnya, pada skenario terburuk, dengan harga minyak mentah diasumsikan mencapai 115 dolar AS per barel, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, serta imbal hasil SBN 7,2 persen, maka defisit anggaran diperkirakan 4,06 persen terhadap PDB.
Beberapa skenario tersebut mengindikasikan ambang batas defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap PDB sulit untuk dipertahankan. Meskipun demikian, Airlangga mengatakan, pemangkasan belanja negara dan penurunan target pertumbuhan ekonomi bisa menjadi opsi untuk mempertahankan batas defisit tersebut.
Lantas, mengapa ambang batas defisit APBN ini perlu dipertahankan dan apa risikonya jika terjadi pelebaran defisit APBN di atas 3 persen terhadap PDB?
Sebelum era Reformasi, penyusunan APBN tidak menggunakan sistem surplus atau defisit anggaran. Pada masa Orde Baru (1966-1998), misalnya, penyusunan APBN menggunakan sistem anggaran berimbang. Artinya, pengeluaran dan penerimaan negara dijaga agar selalu pada kondisi seimbang.
Akan tetapi, dalam penerapannya, sistem berimbang tersebut dapat dikatakan tanpa makna atau semu. Hal ini karena pemerintah menggolongkan utang luar negeri sebagai pendapatan yang disebut ”penerimaan pembangunan”. Oleh sebab itu, proporsi utang luar negeri dalam memenuhi belanja pembangunan menjadi semakin besar.
Meskipun pada periode tersebut Indonesia mengalami era bonanza minyak, sebagian besar pembiayaan pembangunan nyatanya berasal dari utang luar negeri. Artinya, jika utang tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan, maka dalam masa Orde Baru, defisit anggaran akan selalu terjadi. Bahkan, angkanya bisa terbilang cukup besar, terlebih karena belum ada aturan mengenai batas defisit fiskal.
Akibat ketergantungan terhadap utang luar negeri, rasio utang pemerintah pun semakin membengkak dan kondisi perekonomian domestik menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Puncaknya, ketika krisis ekonomi melanda pada tahun 1997-1998, utang luar negeri Indonesia tercatat 57,7 persen terhadap PDB, kemudian melonjak menjadi 85,4 persen terhadap PDB pada 1998/1999. Lonjakan utang tersebut juga disebabkan nilai tukar rupiah yang anjlok 690 persen (Kompas 4/4/2025).
Pascakrisis ekonomi tersebut, pengelolaan keuangan negara mengalami perubahan besar secara fundamental. Pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu poin penting dalam aturan itu ialah adanya batas defisit fiskal maksimal 3 persen dan rasio utang pemerintah di bawah 60 persen terhadap PDB.
Ketentuan tersebut mengadopsi Perjanjian Maastricht (Maastricht Treaty) atau perjanjian pembentukan Uni Eropa yang disahkan pada tahun 1992. Ketentuan disiplin defisit fiskal dan rasio utang tersebut ditujukan sebagai salah satu kriteria bagi negara yang hendak menjadi anggota Uni Eropa. Tujuannya, agar tidak terjadi ketidakseimbangan fiskal antarnegara dan untuk mewujudkan stabilitas moneter di antara semua anggota Uni Eropa.
Sejak ketentuan tersebut diberlakukan, lebih dari dua dekade defisit APBN selalu berada di bawah 3 persen terhadap PDB, kecuali pada saat pandemi Covid-19. Ketika itu, batas defisit dilonggarkan dan mencapai 6,14 persen dari PDB pada tahun 2020 dan 4,57 persen dari PDB pada tahun 2021.
Langkah tersebut diambil karena pada saat itu kondisi perekonomian mandek seiring terjadinya market failure dan konsumsi yang merosot akibat pembatasan mobilitas. Karena itu, opsi pelonggran defisit fiskal dipilih pemerintah untuk bisa memberi stimulus perekonomian agar secepatnya kembali pulih.
Meskipun pernah dilakukan pada masa pandemi Covid-19, skenario pelebaran defisit di atas 3 persen dari PDB saat ini menjadi sangat krusial untuk dicermati lebih jauh. Pasalnya, sebelum terjadi gejolak geopolitik di Timur Tengah, APBN telah mengalami pelebaran defisit yang signifikan dalam dua bulan pertama tahun ini. Pada Februari 2026, APBN tercatat telah defisit Rp 135,7 triliun atau meningkat lebih dari 342 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 30,7 triliun.
Dalam konteks defisit anggaran yang sudah menjadi bagian dari kebijakan fiskal dan tidak dapat dihindarkan, pembiayaan dilakukan dengan membuka opsi mencetak uang ataupun melalui utang, baik domestik maupun luar negeri.
Ketika pembiayaan defisit ditutup dengan mencetak uang, jumlah uang beredar akan bertambah. Konsekuensinya, inflasi bisa semakin tinggi dan berpotensi kian tidak terkendali, seperti pernah terjadi pada kurun 1960-1965 silam. Sementara itu, jika pembiayaan ditutup dengan utang, pelebaran defisit fiskal secara langsung akan meningkatkan rasio utang pemerintah terhadap PDB. Hal ini akan berisiko menurunkan peringkat kredit Indonesia.
Apalagi, belum lama ini lembaga pemeringkat internasional, seperti Moody’s, S&P Global, dan Fitch Ratings, telah menurunkan prospek kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Keputusan tersebut didasarkan pada beban bunga utang yang besar dan penerimaan negara yang belum optimal sehingga risiko defisit dalam APBN pun diyakini akan semakin membengkak.
Artinya, jika batas defisit tersebut diubah sekarang, tidak mustahil dalam waktu dekat tingkat kredit Indonesia berpotensi langsung turun menjadi negatif. Hal ini akan berakibat pada meningkatnya persepsi risiko investasi di Indonesia yang berujung pada keluarnya modal asing (capital outflow). Pasar saham pun menjadi terguncang (IHSG anjlok) dan nilai tukar rupiah berisiko semakin terdepresiasi.
Selain itu, pelebaran defisit fiskal juga dapat berdampak pada kenaikan suku bunga dan inflasi. Hal ini secara langsung akan semakin menekan daya beli masyarakat dan menghambat laju konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pelebaran defisit fiskal belum bisa sepenuhnya menjadi solusi dalam menghadapi tekanan global saat ini. Sebaliknya, pemerintah perlu meninjau kembali dan menyehatkan postur anggaran untuk melihat sejauh mana alokasi anggaran dapat memberikan imbal hasil ekonomi yang tinggi.
Program yang secara empiris belum menunjukkan dampak ekonomi memadai, tetapi menelan anggaran besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), perlu ditinjau kembali atau bisa dilakukan realokasi anggaran.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memperkuat basis pajak melalui reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta digitalisasi administrasi pajak untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Diversifikasi sumber penerimaan negara juga penting agar APBN tidak terlalu bergantung pada komoditas tertentu.
Di sisi lain, dalam jangka panjang, diversifikasi energi melalui pengembangan energi alternatif dan percepatan transisi energi menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak global.
Pada akhirnya, defisit fiskal di bawah 3 persen dari PDB adalah perihal pertaruhan yang menunjukkan bagaimana kekuatan fundamental perekonomian nasional dalam merespons berbagai tekanan fiskal, baik secara internal maupun eksternal. Dengan pengelolaan penerimaan yang kuat, belanja yang efisien, serta manajemen utang yang hati-hati, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan stabilitas ekonomi jangka panjang tanpa mempertaruhkan fundamental yang berisiko mengguncang stabilitas ekonomi nasional. (LITBANG KOMPAS)





