LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Desak Polisi Tangkap Pelaku

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut membuatnya luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada korban. Tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban.

Advertisement

BACA JUGA: Cek Fakta: Tidak Benar Informasi Lowongan Kerja di LPSK

Sri Suparyati menyatakan, permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

“Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik. Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK,” kata Sri dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

LPSK telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

"Perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera,” ungkapnya.

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sepekan Jelang Lebaran, Arus Mudik di Merak Terpantau Lancar
• 20 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Minggu 15 Maret 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Resmikan Taman Bendera Pusaka, Punya Jogging Track hingga Lapangan Padel
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kantongi Restu OJK, Addin Jauharudin Resmi Jabat Komisaris Independen BSI
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Pembatasan Berlaku bagi Kapal AS dan Israel
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.