Warning KPK! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Berarti Menyalahgunakan Fasilitas Negara

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang Hari Raya Idulfitri. Lembaga antirasuah ini secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa poin utama dalam SE tersebut adalah menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaannya tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau perjalanan keluarga,” tegas Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Budi mengingatkan bahwa menggunakan kendaraan operasional, baik milik negara (BMN) maupun daerah (BMD), di luar urusan kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini dinilai merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Tak hanya soal mobil dinas, KPK juga memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi. Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima 32 pelaporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp13,6 juta yang masuk kategori menjelang Hari Raya.

“Sebanyak 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan lainnya telah disalurkan dalam bentuk bantuan sosial,” ungkapnya.

KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk proaktif melakukan pengawasan internal selama periode libur Lebaran. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas.

Bagi ASN atau masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya indikasi gratifikasi, KPK menyediakan layanan melalui:

Situs: https://jaga.id atau https://gol.kpk.go.id
WhatsApp: +62811145575
Layanan Informasi Publik: Telepon 198

“Pelaporan penolakan atau penerimaan gratifikasi sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” pungkas Budi. (jpg/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan 27 Orang Cilacap Kena OTT Diperiksa di Polres Banyumas, KPK: Menghindari Conflict of Interest
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Prakiraan Cuaca di Kota Besar Indonesia Hari Ini, Jangan Lupa Sedia Payung
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Warga DKI juga diingatkan potensi hujan saat Idul Fitri
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Michael Bloomberg Sumbang Rp72 Triliun pada 2025, Kalahkan Bill Gates dan Warren Buffett
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Skenario Memperlebar Defisit APBN, Apakah Berisiko bagi Perekonomian?
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.