Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meyakini ketaatan perpajakan pengusaha tambang bakal meningkat usai dipersyaratkan sebagai pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mulai menerapkan persyaratan dimaksud kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP maupun IUP Khusus (IUPK) tahun depan.
"[Kepatuhan perpajakan perusahaan tambang] pasti meningkat," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada Bisnis, dikutip Minggu (15/3/2026).
Tri mengatakan bahwa kemungkinan kebijakan tersebut akan mulai pada 2027. Dengan demikian, perusahaan tambang pemegang IUP maupun IUP Khusus bakal diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memeroleh RKAB.
Sebagai informasi, RKAB adalah dokumen wajib tahunan bagi perusahaan tambang atau pemilik IUP/IUPK di Inodnesia yang diajukan ke Kementerian ESDM. Operasional tambang yang tidak memiliki RKAB bakal dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut lembaganya dan Ditjen Minerba ESDM tengah melakukan finalisasi pembahasan aturan anyar itu.
Baca Juga
- Mulai 2027, Kepatuhan Pajak Bakal Jadi Syarat Ajukan RKAB Tambang
- Siap-Siap! Kepatuhan Pajak Bakal jadi Syarat Pengusaha Tambang Ajukan RKAB
- Peluang Vale Meraih Pembiayaan Hijau di Proyek Hilirisasi Pertambangan
"Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ungkap Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
Bimo menyampaikan bahwa pihaknya fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), baik melalui pengawasan dan pemeriksaan. Dia menyebut otoritas pajak bakal fokus pada sektor-sektor tertentu berdasarkan compliance risk management.
"Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan," tuturnya.
Di sisi lain, otoritas pajak turut meningkatkan kepatuhan pajak melalui multidoor approach. Misalnya, joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penegakan hukum dengan sejumlah APH.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak Februari 2026 dari sektor pertambangan tumbuh paling rendah untuk bruto yakni 1,5% (YoY), sedangkan 11,5% (YoY) untuk neto. Nilai brutonya mencapai Rp33,8 triliun atau berkontribusi 10%.
Pertumbuhan penerimaan pajak pertambangan didirong oleh migas karena adanya perubahan administrasi setoran PPN DN.
"Pertambangan agak lebih sedikit bruto karena ada beberapa perubahan harga [komoditas]," terang Wakil Menteri keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sebelumnya menilai rencana tersebut akan sangat membantu otoritas dalam penagihan pajak perusahaan tambang.
Menurut Kepala Riset CITA Fajry Akbar, pengusaha tambang sudah pasti merupakan 'orang kuat' atau memiliki relasi dengan kekuatan politik. Tak ayal mengapa mereka sulit untuk dipajaki.
"Orang-orang atau group usaha yang seperti ini yang sulit untuk ditagih pajaknya. Berbeda dengan masyarakat umum seperti kasus pengepul susu UD Pramono yang tidak membayar utang pajak karena tidak mampu," terangnya kepada Bisnis, Senin (2/2/2026).
Oleh sebab itu, Fajry pun menyatakan setuju apabila DJP Kemenkeu akan menerapkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu akan bisa membantu fiskus menagih pajak di sektor minerba yang selama ini dikenal sulit dipajaki.
"Akan sangat membantu DJP dalam penagihan pajak," ujarnya.





