Menhub Ingatkan Truk Besar Harus Patuhi Aturan Angkutan Lebaran

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan kembali menegaskan larangan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode Angkutan Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik. Pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat di seluruh jalan tol dan non-tol.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).

Pembatasan tersebut mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Dudy, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik sehingga arus lalu lintas dapat berlangsung lebih aman dan lancar.

“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” kata Dudy.

Ia menjelaskan kendaraan yang tidak termasuk kategori pengecualian seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan tersebut.

Menhub juga menyampaikan kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah dalam memastikan pelayanan transportasi selama masa mudik berjalan optimal, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan masih menemukan sejumlah truk bersumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan Angkutan Lebaran 2026.

Saat melakukan peninjauan di jalur pantura pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub memberikan edukasi langsung kepada pengemudi terkait aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran,” ujar Dudy.

Baca Juga: Menhub Tegaskan Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Tol & Non-Tol Hingga 29 Maret

Baca Juga: Pedagang Kecil di Sekitar Pabrik Keluhkan Dampak Larangan Operasional Truk Sumbu 3 Saat Lebaran

Kementerian Perhubungan bersama aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran.

Menhub juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha logistik dan pengemudi kendaraan barang, untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik.

Ia menilai tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan seperti ini, potensi kemacetan parah dapat terjadi yang berisiko menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, 10 Ribu Paket Sembako Disalurkan di Pangalengan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rudal Hantam Kedubes AS di Irak saat Perang Iran VS AS-Israel Masuki Pekan Ketiga
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Banten pantau pergerakan pemudik di Pelabuhan Merak
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Dituding Rebut Suami Maissy, Wajah Asli Cindy Rizap Sebelum Oplas Dikuliti Netizen
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Daftar Jalan Tol yang Digratiskan saat Mudik Lebaran
• 15 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.