Pakar Ungkap Dua Syarat agar Penerimaan Cukai Rokok Capai Target 2026

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penanggulangan peredaran rokok ilegal dan peningkatan produksi dinilai menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp225,7 triliun pada 2026. 

Sebagai informasi, penerimaan cukai rokok itu menyumbang 67,1% atau sebagian besar dari pos kepabeanan dan cukai tahun ini yang keseluruhan disasar Rp336 triliun.  

Di tengah keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif CHT tahun ini, otoritas dinilai memiliki PR besar untuk mengoptimalkan penerimaan dari basis yang sudah ada. Produksi juga harus meningkat setelah akhir tahun lalu melandai akibat turunnya permintaan.  

"Meski tidak ada kenaikan tarif, penerimaan cukai masih bisa tumbuh dan mencapai targetnya kalau ada peningkatan produksi. Ini memungkinkan kalau syarat peningkatan daya beli terpenuhi dan pemerintah mampu menanggulangi peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Bisnis, Minggu (15/3/2026).

Menurut Fajry, kondisi serupa pernah terjadi pada 2019. Penerimaan cukai meningkat kendati tidak ada kenaikan tarif bagi CHT.

Masalahnya, basis pada 2025 cukup menantang karena tidak ada kenaikan tarif, tetapi ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Akibatnya, kemampuan instrumen cukai dalam menghasilkan penerimaan menurun. 

Baca Juga

  • Tren Produksi Rokok Mulai Naik, Sinyal Pemulihan Setoran Bea Cukai?
  • Kandungan Tar & Nikotin Dibatasi, Tembakau Berpotensi Dimanfaatkan Rokok Ilegal
  • Pabrik Rokok Berkurang 4.000 Sedekade Terakhir, PHK Buruh Merajalela

Di samping itu, faktor lain turut memengaruhi seperti daya beli masyarakat yang sangat terpukul serta maraknya rokok ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. 

Adapun sampai dengan Februari 2026, jumlah penindakan rokok ilegal mencapai 2.872 kali penindakan atau meningkat 44,1% (yoy) dari periode yang sama tahun lalu yakni 1.993 kali. 

Jumlah rokok ilegal yang ditindak pun melonjak lebih tinggi. Sebanyak 369 juta batang rokok tanpa pita cukai sudah ditindak Kemenkeu atau meningkat 106,8% (yoy) dari periode yang sama tahun lalu yaitu 179 juta batang. 

Produksi Awal Tahun

Di sisi lain, Fajry menilai sinyal produksi kenaikan rokok awal tahun ini menjadi indikasi yang baik bagi penerimaan pos cukai. Otoritas fiskal mengeklaim pertumbuhan produksi sekitar 7% pada Januari 2026. 

Pada akhir 2025, penurunan produksi menyebabkan penerimaan CHT anjlok. Ini memicu penurunan penerimaan keseluruhan pos kepabeanan dan cukai sebesar 14% (yoy) pada masing-masing Januari dan Februari 2026. 

"Kenaikan produksi di awal tahun kita harapkan menjadi indikasi yang baik bagi penerimaan cukai selama sisa bulan nantinya. Masih ada harapan untuk mencapai target kalau syarat daya beli masyarakat dan pengendalian rokok ilegal terpenuhi," terang Fajry.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengungkap pembelian pita cukai meningkat awal tahun ini. Hal ini mengonfirmasi klaim dari Menkeu Purbaya bahwa produksi rokok sudah mulai merangkak naik Januari 2026. 

"Saya dengar katanya ada peningkatan pembelian cukai, CK-1. Kemungkinan pabrik rokok membeli lebih banyak menghadapi hari raya dan mengantisipasi libur panjang selama hari raya tersebut termasuk pembatasan angkutan," terang Benny saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Kamis (12/3/2026). 

Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penurunan produksi rokok sejak akhir 2025 menyebabkan tekanan ke penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari dan Februari 2026. 

Namun, dia menyebut kinerja produksi sudah meningkat sejak awal 2026 sehingga diyakini bisa memulihkan setoran ke APBN. "Informasi terakhir, data kemarin katanya sudah tumbuh lagi, Januari untuk cukai tumbuhnya sudah 7%. Jadi ke depan kami masih mengharapkan target penerimaan dari bea cukai tercapai bahkan mungkin bisa melebihi," ujarnya dikutip Kamis (13/3/2026).

Secara terperinci, penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Februari 2026 terkumpul Rp44,9 triliun atau turun 14,7% (yoy) dari Februari 2025 sebesar Rp52,6 triliun. 

Penerimaan pada pos cukai selama dua bulan pertama 2026 itu terealisasi Rp34,4 triliun, atau turun 13,3% (yoy) dari periode yang sama pada 2025 yakni Rp39,7 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut usai mengalami kontraksi akhir tahun lalu, terdapat potensi kenaikan atas penundaan cukai yang berasal dari kenaikan jumlah produksi masing-masing pada Januari-Februari 2026.

"Kami mulai lihat kenaikan jumlah produksi itu di awal 2026. Pita cukai itu bisa dilekatkan dalam dua bulan ke depan. Jadi kami akan lihat dalam dua bulan ke depan ini akan menjadi lebih baik untuk penerimaan cukai," terang Suahasil pada kesempatan yang sama. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Syarat Ajukan RKAB, Pemerintah Yakin Perusahaan Tambang Makin Taat Pajak
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Holywings Peduli Salurkan 10.000 Paket Makanan Berbuka Selama Ramadan 2026
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Swiss Open: Alwi Farhan Gagal Juara usai Kalah 2 Gim dari Wakil Jepang
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Pelindo Siaga 24 Jam Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Layanan Pelabuhan Dipastikan Tetap Berjalan Penuh
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.