SIM Keliling 16 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Memasuki awal pekan, layanan SIM Keliling pada Senin, 16 Maret 2026 kembali beroperasi normal di sejumlah wilayah. Fasilitas ini dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga :
Minggu, 15 Maret 2026: SIM Keliling Beroperasi Terbatas, Cek Lokasinya
SIM Keliling Sabtu 14 Maret 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memudahkan warga di wilayah penyangga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling 13 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
SIM Keliling Kamis 12 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 11 Maret 2026: Titik Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Ekspor Tenaga Kerja Menjadi Strategi Ekonomi Negara
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mendiktisaintek dorong kampus lebih inovatif lakukan daur ulang sampah
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bruno Fernandes Dua Assist, MU Bungkam Aston Villa 3-1 di Old Trafford
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Miris! Kue Bolu Mentah dan Bantat Dibagikan ke Siswa SD di Minasatene, BGN Pangkep Terkesan Cuek
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Media Belanda Ungkap Kelemahan Maarten Paes Walau Berhasil Raih Kemenangan Perdana di Ajax
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.