Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Depok hingga Jakarta Selatan. Toko obat ini disamarkan dengan kedok toko pulsa dan sembako.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Selatan dan Depok dengan mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka beraksi dengan mengelabui penjualan, mulai berkedok toko pulsa hingga sembako.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras.
"Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
(rdp/fas)




