Mulai Ditinggal Pemudik, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Senin (16-3-2026)

medcom.id
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Hari ini, Senin (16-3-2026) sebagain warga dan bekerja di DKI Jakarta mulai pulang ke kampung halamannya dalam rangka lebaran Idulfitri 1447 H. Meski demikian, peraturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di sejumla ruas jalanan untuk mengurangi kemacetan di waktu pergi dan pulang kerja.
 
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta. Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan: Baca Juga:
Tips Aman Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik
  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Baca Juga:
Cek Kondisi Aki Mobil Sebelum Berangkat Mudik, Simak Tips Berikut Ini Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alternatif Transportasi di Jakarta Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisaris Independen Harta Djaya (MEJA) Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Peringatkan NATO Jika Tak Bantu Buka Blokade Selat Hormuz yang Ditutup Iran
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pemudik Jalur Darat di Sulawesi Tembus Lima Juta Orang
• 17 jam laluharianfajar
thumb
DKI Serahkan 26 Rumah Hasil Bedah Rumah, Warga Dibiayai Kos Selama Renovasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 1447 H
• 6 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.