Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Surat tersebut ia tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Lewat unggahan di Instagram, perempuan yang akrab disapa Nyai itu menyampaikan keberatannya atas vonis 6 tahun penjara yang kini harus dijalaninya. Dalam unggahan tersebut, ia juga membagikan foto kebersamaan dengan anak-anaknya ketika masih bebas. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

Baca Juga :
Pegang Data Intelijen, Prabowo Mau Tertibkan Pengamat yang Tak Suka Pemerintah
Airlangga Beberkan Skenario Potensi Kenaikan Defisit APBN di Atas 3%

Sebagai seorang ibu tunggal dari tiga anak, Nikita merasa hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan sejumlah kasus lain, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya, dikutip Senin 16 Maret 2026. 

Dalam surat terbuka itu, ia juga menyoroti perbandingan hukuman yang menurutnya terasa tidak adil. Nikita menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina yang disebutnya menerima hukuman lebih ringan meski terkait kerugian negara dalam jumlah besar.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Tak hanya soal vonis, Nikita juga mempertanyakan sejumlah proses hukum dalam kasusnya. Ia menyinggung perubahan pasal dakwaan yang terjadi di tengah proses persidangan tanpa pemeriksaan ulang.

Menurutnya, dakwaan awal menggunakan Pasal 368 KUHP kemudian berubah menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

Selain itu, ia juga menyoroti proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menurutnya berlangsung sangat cepat.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Kasus yang menjerat Nikita sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys. Perselisihan ini bermula dari ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Baca Juga :
Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Terlalu Mewah, Ini Alasannya
Prabowo: Banyak Kerja dari Rumah, Kita Efisiensi dan Hemat BBM Dalam Jumlah Besar
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tegas Sikap Indonesia Kecam Agresi Israel ke Lebanon
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Wamen LH Ajak Pemudik Kerja Sama Pilah Sampah
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Penampakan IKN Bebas Kabel Semrawut dan Lubang Galian Bak Negara Maju
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jessie Buckley Raih Penghargaan Artis Terbaik di Oscar 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Cari Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari Barang Bukti
• 29 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.