Permohonan Dinilai Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Dkk Tidak Diterima MK

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo dkk. MK menilai gugatan terkait KUHP dan UU ITE yang diajukan mereka tidak jelas alias kabur.

Gugatan ini tercatat dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026. Diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan, dengan Refly Harun dkk sebagai kuasa hukum.

Mereka mempersoalkan Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Ketiga Pemohon tersebut merupakan tersangka tuduhan ijazah palsu dan dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik orang lain itu.

Berikut petitum lengkap yang diajukan Roy Suryo dkk:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

3. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

4. Menyatakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

5. Menyatakan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

6. Menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas dikecualikan dalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik asal disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

7. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

8. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang menyatakan, “(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3). Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

9. Menyatakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan penjelasan mengenai alasan para Pemohon meminta agar norma-norma tersebut dikecualikan dari akademisi, peneliti, dan aktivis.

"Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

"Dengan demikian, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon," sambungnya.

Selain itu, MK menyebut tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

"Yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti atau aktivis," ucap Suhartoyo.

MK juga mempertimbangkan soal petitum lainnya yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menilai bahwa petitum itu tidak lazim serta tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam hal ini, apakah para Pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut? Bilamana demikian yang dikehendaki para Pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri. Sebagaimana hanya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum," papar Suhartoyo.

"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para Pemohon," sambungnya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur. Sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," jelas Suhartoyo.

"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Maret 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Fraksi PAN DPR RI Gelar Mudik Gratis dengan Bus dan Kereta
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Nurul Wahida Cetak Prestasi, Kajari Jakarta Barat Ini Selamatkan Rp530 Miliar dari Perkara Judi Online ke Kas Negara
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah AS Terima 10 Miliar Dolar AS dari Kesepakatan Akuisisi TikTok
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.