Bogor: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut dan disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Maret 2026.
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi di Bogor seperti dilansir Antara, Senin 16 Mareta 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 selama periode libur Lebaran.
Baca Juga :
Dishub Jabar Bakal Sanksi Tegas Angkot dan Becak Nekat Beroperasi di Jalur Mudik
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” katanya.
Kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga total yang diterima setiap sopir selama lima hari mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan angkot yang mengikuti program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak. Seperti Angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, Angkot 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, dan Angkot 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan
Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.
“Harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27 dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.
Ilustrasi angkot Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Pertama kami lakukan imbauan, namun apabila masih beroperasi akan kami tindak dengan tilang bersama kepolisian,” ujarnya.
Selain pengaturan operasional angkot, pemerintah daerah juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengantisipasi arus mudik dan wisata Lebaran di wilayah Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiagakan sekitar 300 personel, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak yang bertugas dalam dua shift untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.




