Liputan6.com, Jakarta - Seluruh ASN atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diingatkan untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu seperti disampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Advertisement
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan, ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
"ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ujar Khairunnas dikutip dari siaran pers, Senin (16/3/2026).
Dia menegaskan, praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang. Tindakan ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Khairunnas.




