Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan untuk melakukan pengawalan terhadap proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini meminta supaya penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Jika ada pelanggaran pidana, pelaku harus diberikan sanksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini kita ikuti proses hukum, sangat mungkin ada unsur pidana. Siapapun yang terlibat meskipun anak di bawah umur tetap diproses hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," kata Diyah, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPAI, diduga saat itu tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dan SMAN 2 Bandung.
Korban saat itu pulang setelah mengikuti acara buka bersama dan terjatuh. Diduga setelah itu korban meninggal dunia di Jalan Cihampelas.
"Anak ini seperti menghindar dari anak SMAN 2, sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMAN 2," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMAN 5 Bandung berinisial FA (17) ditemukan tak bernyawa di Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026) lalu.
Insiden berujung korban meninggal dunia terjadi setelah korban menghadiri acara buka puasa bersama.
Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan adanya penganiayaan. (ant/iwh)




