DPR Desak Polri dan LPSK Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.

Ia juga meminta Polri dan LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Andrie Yunus dan organisasinya.

BACA JUGA:Fakta Baru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, PMJ Ungkap Skenario Eksekusi

BACA JUGA:Pramono Targetkan RDF Rorotan Olah Sampah 1.000 Ton Per Hari, Kurangi Beban Bantargebang

"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," jelas Habibur.

Lebih lanjut, Habibur meminta Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan Andrie Yunus.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus," imbuhnya.

BACA JUGA:Hetifah Dukung Pembatasan AI Instan di Sekolah, Khawatir Tumpulkan Nalar Siswa

BACA JUGA:Sindir Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Siskaeee: Giliran Bokepku Bisa Cepat Ditangkap!

Ia meminta Polri untuk menangkap pelaku siapapun baik itu yang melakukan atau merencanakan perbuatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

BACA JUGA:Jadwal Film Movievaganza Trans7 Spesial Lebaran 2026, Banyak Tontonan Baru Gratis saat Liburan!

BACA JUGA:14 Event Jakarta Maret 2026 Spesial Lebaran, Ada Sholat Ied Tepi Pantai hingga Pameran

"Komisi III DPR menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Kepadatan Mudik, Penumpang di Bandara Soetta Diminta Tiba 3 Jam Lebih Awal
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Hetifah Dukung Pembatasan AI Instan di Sekolah, Khawatir Tumpulkan Nalar Siswa
• 4 jam laludisway.id
thumb
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Artis Suarakan Dukungan untuk Gaza di Oscars 2026
• 16 menit lalubeautynesia.id
thumb
Aset Konsolidasi BPKH Capai Rp 238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.