Ketentuan WFA saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026 dari Kemnaker

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
SE Menaker tentang WFA saat Nyepi dan Lebaran 2026. (Sumber: setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, terutama menjelang dan setelah periode libur panjang.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Dalam informasi yang disampaikan Kemnaker, perusahaan didorong untuk memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain selama periode tertentu.

Baca Juga: Jadwal WFA Nyepi dan Lebaran 2026 Sesuai Surat Edaran Menaker, Ini Aturan Lengkapnya

Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan sekaligus mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur keagamaan tersebut.

Adapun WFA dapat diterapkan pada tanggal-tanggal berikut:

  • 16-17 Maret 2026
  • 25-27 Maret 2026

Penerapan WFA tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, sehingga tetap menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja.

Selain itu, Kemnaker menjelaskan sejumlah ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja atau buruh selama periode tersebut.

Berikut ketentuan pelaksanaan WFA menurut Kemnaker:

  • Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
  • WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
  • Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja.
  • Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan.
  • Jam kerja dan pengawasan pelaksanaan kerja secara WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • wfa
  • work from anywhere
  • ketentuan wfa
  • kemnaker
  • libur Nyepi
  • libur Idulfitri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul untuk FIFA Series 2026, Ini Kata Sumardji
• 5 jam lalubola.com
thumb
Pengundian Spectacular Surprise 2 Kategori Gold, Electronic City Bagikan iPhone hingga Mobil
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Minta Polri dan LPSK Lindungi Andrie Yunus dan Organisasinya, Cegah Kekerasan Susulan
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Kalla Institute Perkuat Komitmen Cetak Entrepreneur
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram Mengharap Lailatul Qadar
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.