Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus tutup atau tidak diperbolehkan beroperasi.
"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, Senin.
Vera menegaskan, bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Diharapkan jika nantinya sudah memiliki SLF, maka dipastikan bangunan itu bisa dipakai untuk beroperasi.
"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," katanya.
Ia menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dilakukan. Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.
Baca juga: Pemkot Jaksel segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa
Baca juga: DKI segel permanen bangunan padel di Kembangan Jakbar
Bangunan itu wajib punya PBG sebelum dibangun. "Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," katanya.
Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik harus mengurus SLF agar bangunan tersebut dinyatakan layak digunakan.
Ia menambahkan, perizinan bangunan bukan sekadar administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan konstruksi bangunan. Namun izin ini pun tidak punya.
"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," ujarnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat sebanyak 104 lapangan padel di wilayah tersebut tak memiliki izin PBG. Kemudian, sebanyak 105 unit memiliki izin dan 120 lapangan padel telah ditindak.
"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, Senin.
Vera menegaskan, bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Diharapkan jika nantinya sudah memiliki SLF, maka dipastikan bangunan itu bisa dipakai untuk beroperasi.
"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," katanya.
Ia menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dilakukan. Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.
Baca juga: Pemkot Jaksel segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa
Baca juga: DKI segel permanen bangunan padel di Kembangan Jakbar
Bangunan itu wajib punya PBG sebelum dibangun. "Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," katanya.
Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik harus mengurus SLF agar bangunan tersebut dinyatakan layak digunakan.
Ia menambahkan, perizinan bangunan bukan sekadar administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan konstruksi bangunan. Namun izin ini pun tidak punya.
"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," ujarnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat sebanyak 104 lapangan padel di wilayah tersebut tak memiliki izin PBG. Kemudian, sebanyak 105 unit memiliki izin dan 120 lapangan padel telah ditindak.





