PN Jakarta Pusat Cocokkan Obyek Eksekusi Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses constatering atau pencocokan obyek eksekusi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas serta kondisi obyek tanah yang menjadi bagian dari permohonan eksekusi perkara sengketa lahan Hotel Sultan.

Proses constatering dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait obyek tanah eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora di kawasan Gelora Bung Karno. Peninjauan lapangan dimulai dengan mencocokkan batas-batas lahan pada titik sudut bidang tanah sebagaimana tercantum dalam peta dan dokumen pertanahan.

Tim pengadilan menelusuri langsung ke sejumlah titik batas lahan bersama petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pencocokan tersebut untuk memastikan kesesuaian obyek yang dimohonkan eksekusi dengan kondisi fisik di lapangan.

Lahan yang menjadi obyek perkara memiliki luas total sekitar 13,6 hektar. Kawasan tersebut terdiri dari eks-HGB Nomor 26/Gelora seluas sekitar 5,2 hektar dan eks-HGB Nomor 27/Gelora seluas sekitar 8,3 hektar.

Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika mengatakan, kegiatan constatering merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, pengadilan perlu memastikan bahwa obyek perkara yang akan dieksekusi sesuai dengan data dan kondisi di lapangan.

“Agenda hari ini bukan pelaksanaan eksekusi putusan, melainkan peninjauan lapangan untuk memastikan batas tanah, bangunan yang ada di atasnya, serta siapa yang menempati lahan tersebut,” ujar Ahyar.

Ahyar menjelaskan, seluruh temuan dari kegiatan pencocokan obyek akan dicatat dan dilaporkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat. Laporan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan untuk menentukan langkah pelaksanaan eksekusi berikutnya.

Baca JugaPemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan proses constatering merupakan bagian dari tahapan hukum dalam upaya mengamankan aset negara di kawasan tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa obyek yang dimohonkan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Constatering ini bertujuan mencocokkan dan memastikan batas-batas obyek sesuai dengan yang kami mohonkan terkait Barang Milik Negara di Blok 15,” kata Rakhmadi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno. Sebab, kawasan yang menjadi obyek perkara tersebut merupakan bagian dari aset negara yang perlu diamankan pengelolaannya.

Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara selaku pemohon eksekusi, menjelaskan bahwa proses constatering merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Dalam tahap ini, juru sita pengadilan terlebih dahulu memastikan lokasi, batas, dan luas obyek perkara dengan bantuan ATR/BPN.

Hasil pencocokan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat sebelum pengadilan menentukan tahapan eksekusi selanjutnya. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi diperkirakan tidak akan lama setelah proses pengukuran obyek selesai dilakukan.

“Sangat tergantung pada proses pengukurannya sendiri, tapi itu tidak lama, mungkin sehari atau dua hari jika lancar. Sisanya tergantung pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Chandra.

Baca JugaPasca-Teguran PN Jakpus, Disiapkan Posko untuk Karyawan Hotel Sultan

Chandra menambahkan, dalam perkara ini memang tercatat sejumlah perlawanan yang diajukan pihak lain di PN Jakarta Pusat. Namun, ia menegaskan bahwa putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yakni putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun perlawanan.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga tetap bisa dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain. Kami mengapresiasi Ketua PN Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan penetapan constatering ini,” ujar Chandra.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tahapan hukum sebelum menentukan pemanfaatan lahan tersebut. Untuk saat ini, langkah pemerintah adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kita lalui prosesnya dulu, selesaikan constatering, melaksanakan putusan pengadilan, kemudian pengosongan atau eksekusi. Setelah itu kami menunggu arahan pimpinan terkait pemanfaatan kawasan tersebut,” ujar Setya.

Baca JugaPN Jakpus Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Langsung Dikosongkan Setelah Ada Permohonan Setneg

Secara terpisah, tim kuasa hukum PT Indobuildco menilai proses constatering yang dilakukan PN Jakarta Pusat belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi lahan. Sebab, masih terdapat sejumlah persoalan hukum terkait status lahan dan batas wilayah yang menjadi obyek sengketa.

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, proses constatering bukanlah tahap eksekusi, melainkan hanya pencocokan lokasi dan pengecekan keadaan di lapangan. Dalam tahap itu, pengadilan ingin memastikan apakah tanah yang disengketakan sama dengan tanah yang nanti hendak dieksekusi.

Menurut dia, proses tersebut juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing terkait lahan yang menjadi sengketa. Hamdan bahkan menyebut proses menuju eksekusi masih panjang. “Tidak ada eksekusi hari ini, masih panjang. Belanda masih jauh,” ujarnya.

Hamdan mengatakan, kawasan Hotel Sultan, termasuk apartemen di sekitarnya, selama ini tercatat dalam sertifikat HGB Nomor 26 dan 27 Senayan milik PT Indobuildco. Kedua sertifikat tersebut juga tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Meskipun masa berlaku HGB tersebut secara administratif telah berakhir pada 2023, tidak otomatis menghilangkan hak pemegangnya atas tanah tersebut.

Sebab dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, pemegang HGB memiliki hak untuk memperpanjang atau memperbarui haknya. HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan kemudian dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu berikutnya. “Proses pembaruan itu masih berjalan dan menjadi bagian dari sengketa yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Hamdan.

Baca JugaPN Jakpus Perintahkan Pengelola Hotel Sultan Kosongkan Lahan

Selain itu, Hamdan juga mempertanyakan batas wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora yang menjadi dasar klaim pemerintah terhadap kawasan tersebut. Menurut dia, selama proses persidangan sebelumnya, peta rinci mengenai batas HPL tersebut tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan memastikan terlebih dahulu apakah lahan Hotel Sultan benar-benar berada dalam wilayah HPL tersebut.

Lebih jauh, ia juga menyoroti bahwa PT Indobuildco tidak pernah menerima proses pembebasan lahan dari pemerintah terkait tanah tersebut. Menurut dia, HGB milik Indobuildco sudah ada jauh sebelum penerbitan HPL kawasan Gelora Bung Karno.

Hamdan menjelaskan bahwa HGB PT Indobuildco terbit sejak awal 1970-an, sedangkan HPL kawasan Gelora Bung Karno baru diterbitkan pada 1989. Jika lahan tersebut dianggap masuk dalam wilayah HPL, seharusnya ada proses pembebasan terlebih dahulu terhadap hak pihak lain yang telah ada sebelumnya.

“PT Indobuildco tidak pernah menerima pembebasan dan tidak pernah melepaskan tanah HGB 26 dan 27 kepada pihak mana pun,” ujar Hamdan.

Selain persoalan status lahan, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan luas tanah yang tercatat dalam berbagai dokumen. Menurut mereka, luas awal tanah tersebut sekitar 14,3 hektar, kemudian berubah menjadi 13,7 hektar setelah sebagian lahan terkena pembebasan untuk pembangunan jalan tol pada 1985.

Namun saat ini, kata Hamdan, luas lahan yang secara fisik masih dikuasai PT Indobuildco diperkirakan sekitar 9,2 hektar setelah sebagian lainnya dilepaskan untuk berbagai kepentingan pembangunan. Perbedaan luas ini juga perlu dipastikan sebelum pengadilan mengambil langkah eksekusi.

“Pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi apabila kondisi tanah yang disengketakan tidak cocok dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Hamdan.

Hamdan juga menyoroti bahwa putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi saat ini merupakan putusan serta-merta dari PN Jakarta Pusat. Putusan jenis ini memang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun perkara masih dalam proses banding maupun kasasi.

Namun, pelaksanaan putusan serta-merta seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi terhadap putusan serta-merta harus disertai uang jaminan dari pihak pemohon eksekusi.

Hamdan menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya pembayaran jaminan tersebut oleh pihak pemohon. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, ia menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi bertentangan dengan aturan MA. Selain itu, PT Indobuildco juga telah mengajukan perlawanan terhadap putusan serta-merta tersebut.

Tidak hanya Indobuildco, sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kawasan Hotel Sultan juga mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan, yaitu PT Kelola Sentana Krahak, telah mengajukan perlawanan yang terdaftar pada 2026. Selain itu, dua penghuni apartemen di kawasan tersebut juga mengajukan gugatan perlawanan.

Oleh karena itu, seluruh perkara perlawanan tersebut seharusnya diputus terlebih dahulu sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi. “Perlawanan itu juga meminta agar putusan tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Karena itu seharusnya diputuskan dulu sebelum eksekusi dilakukan,” ujar Hamdan.

Sengketa lahan Hotel Sultan berkaitan dengan status tanah di kawasan tersebut yang berada di lingkungan Kawasan GBK. Kawasan ini merupakan kompleks olahraga nasional yang dibangun pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games 1962 dan berada di bawah pengelolaan negara.

Pada awal 1970-an, sebagian lahan di kawasan tersebut dilepaskan kepada PT Indobuildco melalui keputusan pemerintah daerah. Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1972, perusahaan tersebut memperoleh hak atas tanah seluas sekitar 143.000 meter persegi atau 14,3 hektar, yang kemudian diterbitkan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Senayan.

Di atas lahan tersebut kemudian dibangun kompleks hotel yang pada awalnya beroperasi dengan nama Hotel Hilton Jakarta. Hotel itu menjadi salah satu hotel internasional terkemuka di Jakarta sebelum kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan pada awal 2000-an.

Sementara itu, pemerintah menerbitkan HPL Nomor 1 Gelora pada 1989 untuk kawasan Gelora Bung Karno. HPL ini berada di bawah pengelolaan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan dikelola oleh PPKGBK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro: Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras 4 Orang Pakai 2 Motor
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Terbaru Pembunuhan Guru SD Depok
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Respons Cepat Laporan Warga, Wali Kota Semarang Siapkan Betonisasi Masif dan Perbaikan Rutin di Jalan Citarum
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Simon Grayson Gabung, Ini Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 71, Hari Ini Senin 16 Maret 2026: Freya Tak Sengaja Telepon Dimitri, Lidya Syok Dengar Nama Lengkap Diandra
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.