Pramono Kembali Wanti-wanti ASN DKI Tak Poligami: Kalau Lebih dari Satu, Saya Coret

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak berpoligami.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menghadiri acara buka puasa bersama tokoh masyarakat dan warga Jakarta Barat di GOR Cengkareng Barat, Senin (16/3/2026).

Awalnya, Pramono mendoakan warga yang hadir agar segera mendapatkan jodoh.

Ia juga berkelakar kepada sejumlah pejabat yang hadir mengenai soal pasangan hidup.

“Saya mendoakan yang belum punya jodoh mudah-mudahan segera punya jodoh. Yang sudah punya jodoh jangan punya jodoh lagi,” ujar Pramono disambut tawa hadirin.

Baca juga: Mengapa Pramono Anung Ngotot Haramkan Poligami bagi ASN Jakarta?

Dalam suasana santai itu, ia juga sempat bertanya kepada pejabat yang hadir apakah cukup memiliki satu pasangan.

“Cukup kalau saya sama Pak Erwin (Erwin Aksa Anggota DPR RI), Pak Inggard (Ketua Komisi A DPRD DKI) pasti satu cukuplah. Pak Erwin termasuk satu cukup nggak Pak Erwin?” kata Pramono.

Namun, Pramono kemudian menegaskan melarang poligami di lingkungan Pemprov DKI.

Pramono bahkan tidak akan pandang bulu jika ada pejabat yang poligami akan dilakukan pemecatan.

“Termasuk di DKI Jakarta kalau ada ASN yang berani lebih dari satu, saya coret pasti,” tegas dia.

Ucapan mantan sekretaris kabinet itu langsung disambut sorakan dan tawa dari warga yang menghadiri acara buka puasa bersama tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyampaikan bahwa suasana Jakarta selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.

Baca juga: Cerita Nenek Atun Minta Pramono Bantu Operasi Katarak: Ingin Bisa Baca Surat Yasin

Ia menilai berbagai kegiatan keagamaan yang digelar di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir berjalan lancar, mulai dari perayaan Natal, Imlek, hingga Nyepi.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawal RUU Hak Cipta, Once Mekel Dorong Sistem Royalti Satu Pintu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Mau Percepat Proyek Blok Masela, Sepakati Investasi Rp 339 T dengan Inpex
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hashim Soroti Banyaknya Kasus TBC di Indonesia, Dipicu Permukiman Kumuh
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Layar HP yang Menjajah Meja Makan: Matinya Komunikasi Tatap Muka di Era Digital
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Demi tampil rapi saat Lebaran, anak pengungsi potong rambut massal
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.