Seorang ibu bernama Tuti Damai Hendriani (41 tahun) viral di media sosial setelah aksinya menabrak dua penjambret berinisial Y (35) dan HR (34) di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (15/3).
Peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu mencuri gelang emas miliknya.
“Korban sedang mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Bromo, kemudian dipepet oleh kedua pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dan mengambil paksa (jambret) gelang milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis, Senin (16/3).
Fajri mengatakan korban kemudian mengejar kedua pelaku dan menabrakkan sepeda motor miliknya hingga keduanya terjatuh.
“Jadi pada saat dijambret, ibu itu mengejar pelaku. Dikejar ibu dengan berteriak ‘Maling! Maling!’. Kemudian ditabrakkan dan disorongkan motor ibu itu. Dikejar sama piket (polisi) lagi patroli, dapat (ditangkap) malingnya,” ucap Fajri.
ResidivisKedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Mereka pernah ditahan pada tahun 2021 dengan hukuman penjara 3,5 tahun untuk pelaku HR dan 2,5 tahun untuk pelaku Y.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui atas perbuatannya dan kedua pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah pernah dihukum,” pungkas Fajri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





