JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 tidak dapat diterima.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdapat kontradiksi dalam permohonan nomor 47/PUU-XXIV/2026 antara alasan permohonan dengan petitum permohonan.
"Karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” kata Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (16/3/2026).
Baca juga: MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah
Selain itu, Suhartoyo juga mengatakan rumusan petitum yang diminta pemohon khususnya pada angka 3 menimbulkan ambiguitas.
Menurut dia, petitum tersebut tidak jelas sandaran mutatis mutandis atau asas untuk menjalankan suatu hal sesuai aturan dalam penyelenggaraan ibadah umrah mandiri.
Adapun petitum 3 berisi: Menyatakan secara mutatis-mutandis semua frasa umroh mandiri dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Terakhir, petitum nomor 5 dalam permohonan itu juga dinilai tidak lazim dan tidak perlu.
"Dengan rumusan yang demikian Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon, terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para Pemohon," imbuhnya.
Baca juga: Digugat AMPHURI, Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Punya Pasarnya Sendiri
Petitum nomor 5 diketahui berbunyi: Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, MK dengan sangat yakin menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur.
MK kemudian memutuskan, perkara nomor 47 tersebut tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT. Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta perseorangan Ustadz Akhmad Barakwan.
Mereka menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat 1 dan ayat (2) huruf b dan huruf d, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Bisa Jadi Ilegal jika Dikomersilkan
Para pemohon mengatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Norma ini dinilai menciptakan dualisme rezim hukum yang menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara subyek hukum yang berada dalam situasi sejenis.
Para pemohon juga memandang Pasal 87A dan Pasal 88A UU 14/2025 tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Kemudian, menurut para Pemohon, umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU 14/2025 dan adanya kontradiksi normatif dalam pengaturan umrah mandiri.
Hal ini disebut sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




