Tak Terima Digeber, 4 Pemuda di Pati Aniaya Sopir Truk

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polresta Pati mengamankan empat pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir hingga mengalami luka-luka. Diduga pengeroyokan lantaran keempatnya tidak terima usai digeber oleh sopir truk.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Tambakromo-Kayen, Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati pada Senin (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial RDS (18), warga Desa Mangunrekso. Saat itu korban melintas menggunakan truk engkel warna kuning dan menggeber kendaraan ketika melintasi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Aksi tersebut memicu emosi para pelaku yang kemudian mengejar kendaraan korban dengan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama menjelaskan para pelaku berhasil menghentikan kendaraan korban. Tepatnya di sekitar Dukuh Rumasan, Desa Mangunrekso.

"Setelah berhasil menghentikan kendaraan korban, para pelaku kemudian mendatangi kabin truk dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong serta melempari korban dan kendaraan truk menggunakan batu," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/3).

Akibat kejadian tersebut, korban RDS mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, kendaraan truk yang dikemudikan korban juga mengalami kerusakan pada bagian kabin serta di bagian talang air akibat lemparan batu.

Kompol Dika Hadian Widyatama menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

"Tim Opsnal Jatanras Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku," terangnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Mereka diketahui berasal dari kelompok pemuda Desa Mojomulyo.

"Pada Kamis malam tanggal 12 Maret 2026 pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial RW (18), AYK (22), MS (24), dan AMR (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah batu, potongan talang air kabin truk yang rusak, satu unit truk, serta STNK kendaraan.

Dika Hadian menegaskan para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pati. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP.

"Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Benny Tjokro Kena Larangan Seumur Hidup
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
Meta diwartakan berencana kurangi 20 persen karyawan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ribuan Kendaraan Listrik Diproyeksi Masuk Bali di Momen Nyepi dan Libur Lebaran, PLN Pastikan Ratusan SPKLU Siap Layani
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Arus Kendaraan Padati Pantura Cirebon, Tulisan Unik di Kendaraan Pemudik Jadi Sorotan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Lewat Teknologi Analitik Data
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.