Proses Hukum Masalah Sampah di TPA Berlanjut, Bantargebang hingga Badung ke Tahap Penyidikan

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum yang menyasar sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah buntut dari pelanggaran mekanisme pengelolaan sampah berlanjut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan persetujuan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyidikan pada tiga lokasi.

Secara terperinci, Hanif menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, serta tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah memasuki masa penyidikan.

“Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan dan Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Terkhusus TPA Suwung di Denpasar, Bali, KLH bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka terkait dengan persoalan pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan KLH berencana melakukan kunjungan ke TPA di kawasan Tangerang Selatan. Hanif menyebut apabila belum ada pembenahan pengelolaan sampah di kawasan tersebut, maka KLH bakal mengambil tindakan tegas.

Baca Juga

  • Libur Lebaran, Sampah Kota Bandung Diproyeksikan Capai 2.100 Ton per Hari
  • Zulhas Sebut Sampah di Jakarta Setara Gedung Lantai 17
  • Danantara Diimbau Transparan Soal Mitra Proyek Pembangkit Sampah

“Kemudian rencana saya juga besok akan kunjungan ke Tangerang Selatan apakah sudah berubah. Kalau tidak berubah ya Pak Deputi Gakkum [Penegakan Hukum] akan segera menetapkan status dalam penyidikan,” tegasnya.

Langkah ini, ujar Hanif, merupakan wujud nyata tindakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sampah nasional. Dengan tata kelola dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah melalui KLH mendorong seluruh pihak untuk mengelola sampah sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Jadi kepada semua Wali Kota/Bupati, mohon izin untuk segera memperbaiki tata kelola sampahnya karena sudah memasuki kedaruratan yang telah menimbulkan berbagai macam bencana dan bahaya buat masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2025 hingga saat ini telah mengawasi 388 TPA di berbagai daerah. Pengawasan ini berfokus pada kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), termasuk pengelolaan residu, lindi, dan gas metana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Bulan Jadi Buron! Ini Tampang Pembunuh Guru SD Depok
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Tradisi Unik Lebaran di Indonesia: Grebeg Syawal hingga Perang Topat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Lewat Teknologi Analitik Data
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Revitalisasi 116 Sekolah & Hadirnya RKD Percepat Pemulihan Pendidikan di Bireuen
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Operator Matikan Layanan Data Seluler saat Hari Raya Nyepi
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.