Dituduh Curi Akun Gim di TikTok, Sopir Taksi Online Lapor Polisi

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Seorang pengemudi taksi daring berinisial LPT, 41, melaporkan pemilik akun TikTok @dedebin ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menuduh LPT mencuri akun gim daring Mobile Legends (ML), padahal dirinya mengaku hanya mengikuti skenario kejutan ulang tahun yang diminta oleh pelanggannya.

"Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang ingin memesan. LPT lalu berkomunikasi dengan pemesan taksi online, yakni customer (pembeli akun)," kata Kuasa Hukum LPT, Risky Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
 

Baca Juga :

H-5 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cikupa Menuju Merak Terpantau Ramai Lancar

Risky menjelaskan, dalam percakapan tersebut, pelanggan tidak meminta jemput melainkan meminta LPT memberikan kejutan ulang tahun kepada adiknya yang merupakan penjual akun gim. LPT diminta berpura-pura menjadi pembeli akun ML dan mendatangi sebuah kontrakan dengan iming-iming tip sebesar Rp100 ribu. 

Namun, saat berada di lokasi, situasi berubah ketika penjual akun tiba-tiba menagih uang transfer sebesar Rp34 juta kepada LPT. Kebingungan karena di luar skenario, LPT mencoba menjelaskan posisinya. 

Namun, keesokan harinya, LPT justru mendapati dirinya viral di TikTok dengan narasi sebagai pencuri akun. Video tersebut bahkan merekam adu mulut saat rekan-rekan LPT mencoba menjemputnya di lokasi kejadian.
 

Baca Juga :

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Dibuka Fungsional hingga 29 Maret

"Kami melihat ini sebagai fenomena 'trial by social media', di mana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum," ujar Risky.

Akibat unggahan tersebut, LPT yang juga bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat ibadah mengalami tekanan psikologis dan hancurnya martabat di mata jemaah serta masyarakat. Sebelum melapor ke polisi, pihak LPT sebenarnya telah melayangkan somasi pada 28 Februari 2026, namun pemilik akun TikTok tersebut menolak untuk memberikan klarifikasi maupun meminta maaf.

Kini, laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA untuk diproses lebih lanjut secara hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gelar Employee Volunteering, Berbagi Takjil Kepada Peserta dan Masyarakat
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Pemprov DKI Berangkatkan 388 Motor Pemudik ke Jawa via Truk
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trafik Penerbangan Diproyeksi Naik 4,5% di Lebaran 2026, AirNav Waspadai Balon Udara Liar
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Inggris Enggan Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Malaysia Dinyatakan Kalah WO Imbas Pemain Ilegal, Resmi Gagal ke Piala Asia
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.