Setelah tahan Yaqut, KPK panggil Gus Alex sebagai tersangka kasus haji

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK: Yaqut perintah Gus Alex soal kuota haji 2024 sejak November 2023

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Baca juga: KPK: Fuad Hasan sempat bertemu Yaqut bahas kuota haji tambahan 2024


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman Meski Ada Antrean di SPBU
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persib Ditahan Imbang di Samarinda, Marc Klok: Kami Tidak Senang dengan Hasil Ini!
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Polisi Analisis 86 Titik CCTV Usut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
• 12 jam laludetik.com
thumb
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen pada Maret 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Kawal 300 Pemudik Motor dari Pelabuhan Bakauheni hingga Perbatasan Kota
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.