Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling di pasar saham domestik. Penundaan ini berlaku hingga 14 September 2026.
Keputusan tersebut disampaikan BEI melalui pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 yang dirilis pada 16 Maret 2026. Dalam pengumuman itu, BEI menyatakan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan regulator pasar modal.
"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (17/3/2026).
Seiring dengan penundaan tersebut, BEI juga menyatakan tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling hingga tanggal yang sama.
BEI menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, serta batasan auto rejection.
Adapun penundaan implementasi tersebut mulai berlaku sejak 17 Maret 2026.
Sebelumnya, implementasi transaksi short selling di pasar saham Indonesia memang telah beberapa kali mengalami penundaan. Kebijakan tersebut diambil regulator sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar modal serta memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku pasar dan infrastruktur perdagangan.
Pada Maret 2025, Bursa Efek Indonesia juga menunda implementasi short selling seiring dengan tekanan pasar seiring dengan kekhawatiran pasar soal defisit APBN hingga ancaman tarif dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Lalu pada September 2025, penerapan short selling kembali ditunda dan rencananya hendak diterapkan pada 17 Maret 2026. Bursa menilai penerapan short selling harus disesuaikan dengan kondisi pasar.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google




