JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki tahap baru.
Pemerintah mulai melakukan pengukuran lahan sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait status kepemilikan tanah tersebut.
Pengukuran lahan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai tindak lanjut proses konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Konstatering merupakan proses pencocokan antara data fisik di lapangan dengan data administratif yang tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara, Tetap Dieksekusi meski Ada Perlawanan
Proses ini dilakukan oleh panitera atau juru sita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek sengketa sesuai dengan amar putusan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan konstatering dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang saat ini digunakan sebagai Hotel Sultan sesuai dengan permohonan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait status barang milik negara di Blok 15 kawasan GBK.
Menurut dia, konstatering yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat berfokus pada Blok 15. Selain itu, pemerintah juga diperbolehkan memeriksa bekas Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang berada di lokasi tersebut.
Rakhmadi menegaskan, lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Karena itu, proses eksekusi tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perlawanan hukum dari pihak pengelola.
"Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut," ujar Rahmadi di Kompleks Hotel Sultan, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
"Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan," lanjutnya.
Baca juga: Menjelang Eksekusi, Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK Mulai Diukur
Kuasa hukum PPKGBK, Candra Hamzah, menjelaskan konstatering dilakukan sebagai tahapan sebelum eksekusi lahan dilaksanakan. Dalam proses tersebut, pengadilan memastikan kesesuaian lokasi, batas, serta luas tanah yang dimohonkan dalam putusan.
Candra menjelaskan, setelah proses pengukuran dilakukan, hasilnya akan dilaporkan untuk memastikan apakah tanah yang dimohonkan dalam perkara tersebut benar adanya.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menentukan lokasi, batas, luas, serta aspek lain yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
"Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," lanjut dia.
Proses pengukuran tersebut diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.





