Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ketenagakerjaan.
Penguatan tata kelola dana dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan manfaat program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Menko PM menyampaikan bahwa sistem jaminan sosial merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam audiensi dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
"Dana pengelolaan hampir menyentuh angka Rp 900 Triliun untuk itu kita punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan bagaimana caranya kita manfaatkan dengan baik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2025 mencapai Rp897,65 triliun, mendekati target Rp900 triliun.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat 5,69 juta klaim dengan nilai sekitar Rp67,5 triliun, serta hasil investasi mencapai Rp59,7 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Menko PM menilai capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang cukup sehat. Namun demikian, pengelolaan dana yang semakin besar harus diimbangi dengan strategi investasi yang hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi para peserta.
"Dana operasional ini sangat penting karena persepsi yang masih disamakan dengan BPJS Kesehatan padahal BPJS Ketenagakerjaan ini jauh lebih sehat," ucapnya.
Selain pengelolaan dana, Menko PM juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 32,2 persen dari potensi peserta, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal dan pedesaan.
"Semakin luas kepesertaan, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Karena itu penguatan literasi jaminan sosial dan kepatuhan pemberi kerja harus terus didorong," jelasnya.
Kemudian, Menko PM juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pekerja sektor informal yang masih menghadapi kesenjangan dalam kepesertaan jaminan sosial.
Menko PM turut mendorong berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja, salah satunya program penyediaan 10 ribu hunian pekerja yang telah dimulai di Jakarta Selatan dan akan diperluas ke berbagai daerah seperti Gresik, Jawa Timur dan Kendal, Jawa Tengah.
Demikian, Menko Muhaimin meminta jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan roadmap penguatan kepesertaan, optimalisasi investasi, serta peningkatan kualitas layanan agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memaparkan tiga fokus utama yang akan menjadi prioritas program kerja ke depan, yakni ‘Three C’, yaitu coverage, care dan credibility.
Coverage berarti perluasan cakupan kepesertaan, terutama pekerja informal dan pekerja migran, care berarti peningkatan kualitas layanan dan manfaat, serta credibility berarti penguatan kredibilitas data, proses, kepatuhan, dan kolaborasi strategis guna meningkatkan kepercayaan publik.
"Dan tentunya strategic collaboration dengan para stakeholder yang akan kami tingkatkan dengan harapan ini tentunya dapat meningkatkan trust. Baik trust dari stakeholder pemerintah, stakeholder pemberi kerja ataupun juga dari masyarakat," tutur Saiful Hidayat.
Editor: Redaksi TVRINews





