MK Perintahkan UU soal Pensiun Eks Pejabat Diubah, Ini Pertimbangan Hukumnya

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Baca Juga :
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK untuk yang Terakhir
KPK Sita Mobil dan Uang Tunai 78 Ribu Dolar Singapura di Kasus Korupsi Bea Cukai

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.

Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat.

Dalam hal ini, MK mengingatkan perbedaan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials).

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.

Berikutnya, Mahkamah menyatakan pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Pengaturan, sambung Saldi, perlu pula mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.

Poin terakhir yang diingatkan Mahkamah adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan asas partisipasi publik bermakna.

Baca Juga :
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang
Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Terlalu Mewah, Ini Alasannya
Prabowo Sebut Ada Negara yang Potong Gaji Pejabatnya Imbas Perang di Timur Tengah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 17 Maret 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Turun
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pengamat Ingatkan Negara Tak Melupakan Urusan Rakyat Paling Dasar
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Ekonom Prediksi BI-Rate Tetap 4,75 Persen di Tengah Tekanan Global
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gus Ipul Ungkap Tahap Awal Persiapan Muktamar NU 2026
• 14 jam laludetik.com
thumb
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.