jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Giliran Gus Alex tiba setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait kasus itu.
BACA JUGA: Pihak yang Disebut Akan Terima THR Bupati Cilacap Ialah Kombes Budi Adhy Buono
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Fakhri Hermansyah/bar/Antara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024.
BACA JUGA: Ini Rute Alternatif Jalur Mudik Jambi Palembang, Catat!
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Kantor Dinas ESDM Kaltim Digeledah Jaksa terkait Korupsi Tambang, Ada Brankas
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




