Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.20 WIB.
Gus Alex akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3).
Saat ditanya soal kemungkinan Gus Alex akan ditahan setelah diperiksa, Budi hanya menjawab normatif.
"Kita tunggu pemeriksaannya ya," ujar dia.
Gus Alex belum berkomentar soal pemeriksaan ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan lebih dulu setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3) lalu.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.





