REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan dengan amal lainnya, semisal sedekah. Ia mempunyai sasaran yang lebih spesifik.
Alquran telah memberikan batasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat. Lihat, misalnya, surah at-Taubah ayat ke-60.
Baca Juga
Sejarah Mudik, Tradisi Sejak Zaman Pra-Majapahit
Iran: Garda Revolusi Bombardir Pangkalan Militer AS dengan Kombinasi Rudal, Hanggar Pesawat Hancur
BNI Bakal Tebar Dividen Rp13 Triliun, Ini Jadwal Cum Date sampai Pembagiannya
Arti ayat itu, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Berikut ini penjelasan detail mengenai delapan golongan mustahik zakat, yang disebut dalam Alquran surah at-Taubah ayat ke-60.
/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%} .rec-desc {padding: 7px !important;}
Al-fuqara'
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fakir adalah orang yang sangat berkekurangan atau orang yang terlalu miskin. Adapun secara hukum syariat Islam, fakir atau al-fuqara' adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.
Seperti dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, al-fuqara' dapat juga berarti orang melarat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, semisal pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Ambil contoh, orang lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki pensiun atau penghasilan. Begitu pula dengan orang yang kehilangan harta benda akibat dilanda bencana atau orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun. Mereka semua dapat digolongkan sebagai kaum fakir atau al-fuqara'.
Al-Masakin
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir. Namun, kaum miskin juga hidup dalam realitas yang berat, semisal lantaran terlilit utang.
Allah menetapkan bahwa orang miskin termasuk dalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Secara definisi, orang miskin (al-masakin) adalah orang yang memiliki usaha, pekerjaan, atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Di antara contoh-contoh al-masakin ialah orang yang kekurangan modal untuk usaha serta orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat.