8 Golongan Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan dengan amal lainnya, semisal sedekah. Ia mempunyai sasaran yang lebih spesifik.

Alquran telah memberikan batasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat. Lihat, misalnya, surah at-Taubah ayat ke-60.

Baca Juga
  • Sejarah Mudik, Tradisi Sejak Zaman Pra-Majapahit
  • Iran: Garda Revolusi Bombardir Pangkalan Militer AS dengan Kombinasi Rudal, Hanggar Pesawat Hancur
  • BNI Bakal Tebar Dividen Rp13 Triliun, Ini Jadwal Cum Date sampai Pembagiannya

Arti ayat itu, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Berikut ini penjelasan detail mengenai delapan golongan mustahik zakat, yang disebut dalam Alquran surah at-Taubah ayat ke-60.

/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%}
.rec-desc {padding: 7px !important;}

Al-fuqara'

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fakir adalah orang yang sangat berkekurangan atau orang yang terlalu miskin. Adapun secara hukum syariat Islam, fakir atau al-fuqara' adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.

Seperti dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, al-fuqara' dapat juga berarti orang melarat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, semisal pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Ambil contoh, orang lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki pensiun atau penghasilan. Begitu pula dengan orang yang kehilangan harta benda akibat dilanda bencana atau orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun. Mereka semua dapat digolongkan sebagai kaum fakir atau al-fuqara'.

Al-Masakin

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir. Namun, kaum miskin juga hidup dalam realitas yang berat, semisal lantaran terlilit utang.

Allah menetapkan bahwa orang miskin termasuk dalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Secara definisi, orang miskin (al-masakin) adalah orang yang memiliki usaha, pekerjaan, atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Di antara contoh-contoh al-masakin ialah orang yang kekurangan modal untuk usaha serta orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Zodiak 18 Maret 2026: Gemini dan Libra Sukses di Karier, Aquarius Introspeksi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bantu Entaskan Kemiskinan, Ketua Baznas: Prabowo Inginkan Baznas Hadir Sejahterakan Masyarakat
• 1 jam laludisway.id
thumb
Wacana Pemotongan Gaji Anggota DPR Mengemuka, Sejumlah Legislator Nyatakan Siap Demi Efisiensi Anggaran
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Biaya Perawatan Aktivis KontraS Andrie Yunus yang Disiram Air Keras Digratiskan
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Kasus Suap Sengketa Lahan
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.