Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex Dipanggil KPK Hari Ini

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Haji, Gus Alex Siap-Siap Saja

Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," kata Budi.

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: KPK Ungkap Akal-akalan Fuad Hasan Maktour Perbesar Kuota Haji Khusus

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Ikut Rapat di Kemenko Ekonomi, Bahas Penyesuaian Anggaran imbas Situasi Global
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Beberkan Kondisi Ledakan di Masjid di Jember
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Huawei Mate X7 Pakai Chip Buatan China Sendiri, Ini Dampaknya untuk Pasar Elektronik Global
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump Tuduh Iran Gunakan AI untuk Sebar Disinformasi Perang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Live di Mana? Link Live Streaming Bisa Diakses Gratis
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.