Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penjualan obat-obatan keras di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita 1.360 butir obat keras daftar G dari toko tersebut.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengatakan petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19) pada Senin (16/3/2026), pukul 00.30 WIB. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial NZ dengan TKP di wilayah Jakarta Utara, barang bukti sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika," kata AKP Angga dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu buku catatan penjualan, papan pembayaran QRIS, serta uang tunai sebesar Rp 1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk menghindari obat daftar G tersebut karena bisa berdampak pada tawuran di wilayah Jakarta ini. Jadi kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silakan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas," ujarnya.
(wnv/isa)




